PARADAPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan harta kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk tahun periodik 2023.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Jokowi yang baru saja dilaporkan ke KPK mencapai Rp 95.820.385.076 atau Rp 95,8 miliar.
Namun, belum ada penjelasan secara rinci mengenai harta kekayaan Jokowi tersebut. Karena saat ini statusnya masih dalam tahap proses verifikasi.
"Status pelaporan: sudah lapor. Status LHKPN: proses verifikasi," demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Senin (25/3)
Harta kekayaan Presiden Jokowi mengalami peningkatan sebesar Rp 13,4 miliar, dalam kurun waktu satu tahun atau pada LHKPN yang dilaporkan pada tahun periodik 2022. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan 17 Maret 2023, Jokowi mempunyai harta kekayaan senilai Rp 82.369.583.676.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan