PARADAPOS.COM -Pernyataan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang menilai Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Paslon Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud sebagai cengeng, dinilai tidak etis.
Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, menilai pernyataan Hotman tersebut sangat tidak elok dan tidak etis.
"Hotman jangan baperan (bawa perasaan)," kata Andi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di jakarta, Kamis (28/3).
Menurutnya, meski Hotman sudah menerima order dari Prabowo-Gibran, jangan sibuk mengomentari gugatan pihak lain. Lebih baik persiapkan jawaban atau pembelaan pasangan yang dibelanya.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?