PARADAPOS.COM -Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menjadi Amicus Curiae atau "sahabat pengadilan" untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Surat Amicus Curiae itu diserahkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dan Djarot Saiful Hidayat, di Gedung MK 2, Jakarta, Selasa (16/4).
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.
Menurutnya, dalam surat Amicus Curiae yang diserahkan, Megawati menulis sendiri pendapatnya menggunakan tinta warna merah, yang menggambarkan keberanian.
Tulisan tangan Megawati itu sebagai perasan dari pemikiran dan perenungan atas gelapnya demokrasi, akibat abuse of power Presiden Joko Widodo yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Paslon tertentu pada Pemilu.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan