PARADAPOS.COM -Penilaian kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)berwenang mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran dibantah pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.
Bantahan disampaikan Margarito saat tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).
"Wewenang Mahkamah Konstitusi itu memeriksa hasil, itu tegas diatur Undang Undang Dasar Pasal 24C ayat 1, yakni melihat hasil, angka. Senang atau tidak, anda harus melihat tidak di luar itu," jelasnya.
Dia juga menegaskan, pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, MK tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, persoalan itu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.
"Misalnya saya dianggap tidak memenuhi syarat karena umur saya kurang, undang-undang itu memberikan hak kepada anda untuk mengoreksi soal itu pada waktu pendaftaran, itu namanya sengketa proses," jelas Margarito.
Karena saat itu kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tidak melayangkan gugatan, lanjut dia, maka dalam ilmu hukum hak itu sudah dilepaskan.
"Itu sudah selesai, maknanya anda menerima konsekuensi hukum karena anda tidak menggunakan hak itu. Tidak bisa dikoreksi di Mahkamah Konstitusi," tandas Margarito.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kepala Bakom Muhammad Qodari Serukan Gaya Komunikasi Pemerintah Lebih Agresif
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet Kelima Kali, Pengamat: ‘I Tu Si’, Hanya Satu Wajah Baru
Gubernur Sumsel Buka Suara soal Pagu Rp3 Miliar Pakaian Dinas: Bukan Angka Final
Harta Kekayaan Hasan Nasbi Capai Rp40,43 Miliar, Didominasi Properti dan Kas