Marak Pelanggaran Kampanye di Kecamatan Lengkong Kota Bandung, Mulai Administrasi hingga Indikasi Politik Uang

- Senin, 18 Desember 2023 | 12:20 WIB
Marak Pelanggaran Kampanye di Kecamatan Lengkong Kota Bandung, Mulai Administrasi hingga Indikasi Politik Uang

SINAR JABAR - Pelanggaran kampanye marak dilakukan peserta Pemilu di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Sejumlah pelanggaran tersebut mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga indikasi politik uang.

Memasuki hari ke-21 masa kampanye, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lengkong mencatat masih ada peserta Pemilu melanggar administrasi kepemiluan, yakni tidak melayangkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada penyelenggara pemilu.

Panwascam Lengkong juga mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol), yakni menggunakan fasilitas pemerintahan untuk berkampanye. Padahal, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Guru Ngaji di Purwakarta Jadi DPO Gegara Kasus Pencabulan

Baca Juga: Ini Nama-nama Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemkab Purwakarta

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta, 12 Korban Tewas

“Seperti di gedung RW, kemudian di dalamnya dipasang atribut kampanye. Itu kami ingatkan supaya langsung dicopot. Kalau di dalam ada ajakan-ajakan (boleh), tetapi tidak ada atribut kampanye, harus clear,” kata Ketua Panwascam Lengkong, Yosef di Sekretariat Panwascam Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 18 Desember 2023.

Halaman:

Komentar