Selain itu, kata dia Panwascam Lengkong juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Dalam teknisnya, peserta pemilu yang merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) sekaligus penceramah tersebut diketahui membagikan bahan kampanye berupa stiker.
“Ketika kami konfirmasi, pihak DKM tidak tahu kalau penceramah itu nyaleg dan dia (DKM) tidak kenal. Baru tau itu ketika di rumah, pas dibuka ternyata yang dibagikan bahan kampanye. Itu pun sudah kita laporkan ke Bawaslu kota,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Purwakarta Ringkus 3 Oknum Debt Collector yang Bawa Kabur Motor Warga
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Dukung Kepolisian Lakukan Penertiban Knalpot Brong
Baca Juga: KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye Peserta Pemilu
Lebih lanjut Yosep menyampaikan, adapun untuk pelanggaran kampanye lainnya, Yosef mengungkapkan, terdapat peserta pemilu yang terindikasi hendak membagikan sembako. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah setelah pihaknya memberikan pemahaman terkait aturan kampanye.
“Kita imbau bahwa untuk masa kampanye ini tidak boleh ada pemberian secara cuma cuma. Jadi, dipersilahkan kalau mau (memberikan) sembako itu dijual murah, tidak dibagikan secara gratis, sehingga tidak masuk ke dalam money politik,”ucapnya.
Artikel asli: sinarjabar.com
Artikel Terkait
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum