"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan.
Dia juga meminta putusan itu ditindaklanjuti pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
"Presiden agar melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan," sambungnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Fakta & Kontroversi Ijazah Jokowi: Mengapa Tak Ditunjukkan ke Publik?
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis
Roy Suryo Ungkap Fakta Dumatno, Sosok di Foto Ijazah Jokowi yang Ternyata Sepupu dan Komisaris
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya