Trenggono pun enggak merespons ketika ditanya alasannya datang ke KPK melalui pintu belakang. Padahal, seorang saksi di KPK diwajibkan untuk masuk melalui pintu depan.
Trenggono sebelumnya mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Jumat (12/7). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama fiktif Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Perkara ini diumumkan KPK pada Selasa (21/5). Namun demikian, KPK belum membeberkan detail perkara maupun siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (21/5).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB: Analisis Lengkap
Gerakan Rakyat Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres, Target Jadi Partai Politik 2026
Polemik Ijazah Jokowi 2026: Sidang Terbaru, Saksi Kunci, dan Misteri Perubahan Sikap Eggi Sudjana
Gibran Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Saya Bangga Jadi Nomor Satu Netflix