Roy Suryo Sebut Jokowi Masuk Perangkap, Ini Maksudnya!

- Kamis, 01 Mei 2025 | 05:00 WIB
Roy Suryo Sebut Jokowi Masuk Perangkap, Ini Maksudnya!


Laporan-laporan Pendukung Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu


Sebagaimana diketahui, pada 23 April 2025 lalu, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Patriot Nusantara bersama relawan Jokowi resmi melaporkan empat orang atas dugaan penghasutan ke Polres Metro Jakarta Pusat.


Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.


Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menyebut bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.


"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," ungkap Rusdiansyah.


Berikut adalah empat sosok yang dilaporkan tersebut.


Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo

Ahli digital forensik Rismon Sianipar

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah

Dokter Tifauzia Tyassuma


Setelah laporan ini, Relawan Jokowi atas nama pelapor Kapriyani melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya pada 25 April 2025, yang teregister dengan nomor: LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. 


Kemudian, pada 26 April, Peradi Bersatu kembali memperkarakan kasus serupa ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 


Dua hari berselang, giliran Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, melaporkan beberapa tokoh, termasuk di dalamnya adalah Roy Suryo.


Laporan mereka diterima dengan nomor: LP/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.


Laporan terbaru cukup berbeda dengan yang lainnya, di mana Komite Rakyat Nasional (Kornas) melaporkan sosok baru.


Seperti Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Sugi Nur Raharja (Gusnur), dan Umar Khalid Harahap.


Untuk laporan ini, total ada delapan orang yang dilaporkan, mereka diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar