PARADAPOS.COM - Kecurigaan publik terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak berdiri sendiri. Melainkan akumulasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap berbagai pernyataan dan janji Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI.
Hal ini disampaikan pengamat politik, Rocky Gerung, menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah presiden dua periode itu adalah asli.
"Kecurigaan publik soal ijazah Jokowi, setara kecurigaan publik terhadap kebohongan lainnya. Itu kan satu paket kondisi psikologi publik yang akhirnya menganggap semua keterangan Pak Jokowi itu adalah kebohongan," ucap Rocky lewat kanal YouTube pribadinya, Jumat 23 Mei 2025.
Rocky lantas mencontohkan beberapa pernyataan kontroversial Presiden Jokowi yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya adalah pernyataan soal uang Rp11 ribu triliun milik warga Indonesia yang disebut-sebut berada di luar negeri.
Namun sampai sekarang, tidak pernah ada bukti rinci dan tidak pernah dipublikasikan datanya. Sehingga publik pun meragukan pernyataan dari Jokowi.
Selain itu, Rocky juga menyoroti soal mobil Esemka yang sempat digaungkan Jokowi sebagai simbol kebangkitan industri otomotif nasional. Namun realisasinya tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
"Kita mesti terima fakta itu karena beliau 10 tahun jadi presiden artinya dia mengendalikan banyak hal melalui sistem operasi intelijen, birokrasi, dan politik. Semua yang kemudian dibuka, dipersoalkan," jelasnya.
Rocky menilai, akumulasi persoalan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Maka ia mendorong agar berbagai hal yang menimbulkan kecurigaan, termasuk soal ijazah, diselesaikan secara transparan melalui proses pengadilan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK