PARADAPOS.COM - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus digaungkan. Sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, ayah Gibran juga ikut berkomentar terkait isu ini.
Berikut adalah lima fakta usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres.
1. Jokowi: Usul Pemakzulan adalah Dinamika Demokrasi
Mantan Presiden Joko Widodo menyebut bahwa usul pemakzulan putranya merupakan dinamika demokrasi di Indonesia.
Baginya, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak bersuara, termasuk mengusulkan pemakzulan Gibran, asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan sistem ketatanegaraan.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu bagian dari dinamika demokrasi kita,” ujarnya di Solo belum lama ini.
2. Soeharto Pernah Dimakzulkan
Pemakzulan presiden pernah terjadi dalam dinamika politik Indonesia. Presiden kedua Soeharto dimakzulkan setelah menjabat selama 32 tahun.
Soeharto turun takhta pada Mei 1998 setelah Indonesia diguncang krisis ekonomi dan sosial.
Sejak Soeharto mundur, Indonesia memasuki babak baru di era reformasi.
Bersama Soeharto, mundur sejumlah pejabat, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ginanjar Kartasasmita.
Upaya menggulingkan Soeharto telah terjadi sejak Januari 1998.
Saat itu, ia mencalonkan diri sebagai presiden untuk masa jabatan ketujuh dalam sidang umum MPR.
Setelah terpilih pada Maret di tahun yang sama, aksi demonstrasi – utamanya dilakukan mahasiswa – masif terjadi.
Mereka menuntut mundurnya presiden, penurunan harga kebutuhan pokok, hingga kebebasan pers.
3. Cara Memakzulkan Wapres
Melansir Hukum Online, pemakzulan presiden maupun wakil presiden ditentukan oleh suara mayoritas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menjadi masalah, karena pemakzulan presiden dan atau wakil presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya.
Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.
Adapun tata cara pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diatur dalam Peraturan MPR No. 1 Tahun 2024 pada Pasal 125 dan Pasal 126.
Pasal 125 ayat (1) menyebutkan, “MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sementara ayat (2) menyebutkan, “Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR”.
4. Forum Purnawirawan TNI Ajukan Surat Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI.
Kali ini Forum Purnawirawan itu mengajukan surat kepada DPR, DPD dan MPR RI agar mempertimbangkan usulan tersebut.
Berdasarkan surat yang diterima, tertulis nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.
Dalam surat itu dituliskan jika pihak Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyebut, jika surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin. Ia mengaku kalau surat tersebut telah diterima oleh orang sekretatiat DPR, DPD, dan MPR RI.
5. Hubungan Prabowo – Gibran Disebut Baik – Baik Saja
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji menegaskan, jika hubungan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka baik-baik saja kekinian.
Hal itu menanggapi adanya surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Gibran dimakzulkan dari kursi Wapres.
"Saya rasa enggak ya. Saya rasa kalau di kabinet baik-baik saja. Pak Prabowo dengan Mas Wapres juga saya yakin baik-baik saja," kata Sarmuji di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Poros Muda NU Nilai Menag Tutupi Semrawut Haji 2025
Jokowi Kirim Sinyal akan Gabung PSI, Rocky Gerung Sebut Partai Oligarki dan Eksklusif
Penyelenggaraan Haji 2025 Kacau, Tak Sesuai Arahan dan Harapan Prabowo
Tambang Harus Sejahterakan Warga Lokal, Bukan Rusak Lingkungan