Nasdem Soroti Putusan MK 135 Mencuri Kedaulatan Rakyat

- Selasa, 01 Juli 2025 | 03:25 WIB
Nasdem Soroti Putusan MK 135 Mencuri Kedaulatan Rakyat



PARADAPOS.COM -DPP Partai Nasdem menilai putusan MK tentang penghapusan pemilu serentak merupakan pencurian kedaulatan rakyat terkait demokrasi. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. 

Putusan ini sebagai jawaban dari gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem Lestari Moerdijat membacakan sikap resmi Partai di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.




Wanita yang akrab disapa Rerie ini menambahkan, Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

Maka dari itu, Nasdem menilai MK telah keluar dari wewenangnya dengan melakukan moral reading terhadap hukum.

“MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” katanya.

MK, lanjut Rerie, melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

Bagi Nasdem, Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

“MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22E UUD NRI 1945,” demikian Lestari Moerdijat.

Pembaca resmi DPP Partai Nasdem itu, dihadiri oleh Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Anggota Majelis Tinggi Lestari Moerdijat (Rerie), Ketua Fraksi Nasdem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi Nasdem MPR Roberth Rouw, Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP Rifqinizamy Karsayuda serta elite DPP Nasdem lainnya

Sumber: RMOL 

Komentar