PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih aktif memburu aset milik saudagar minyak Riza Chalid, yang kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda. Upaya penegakan hukum ini mencakup koordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice guna mempercepat penangkapan tersangka yang saat ini diduga berada di luar negeri.
Dua Kasus Besar yang Menjerat
Riza Chalid pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada periode 2018 hingga 2023. Belum lama berselang, ia kembali disangkakan, kali ini terkait pengadaan di PT Petral antara tahun 2008 dan 2015. Penetapan tersangka yang kedua ini, menurut penegak hukum, membuka ruang baru untuk pelacakan dan penyitaan aset-aset yang diduga terkait tindak pidana.
Fokus pada Pelacakan Aset dan Upaya Penangkapan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa perkembangan kasus ini memungkinkan pihaknya untuk lebih gencar mengejar aset. Di sisi lain, upaya mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia terus dilakukan melalui jalur diplomasi hukum dengan otoritas negara lain.
"Tetapi, dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," jelas Febrie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Salah satu langkah kunci yang diandalkan adalah penerbitan red notice oleh Interpol. Surat perintah buron internasional tersebut diharapkan dapat mempermudah pelacakan dan penangkapan tersangka di mana pun ia bersembunyi.
"Ya jelas, sekarang kan tumpuan ada di Interpol," imbuhnya.
Kehati-hatian dalam Operasi Intelijen
Meski demikian, Febrie menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai posisi pasti Riza Chalid. Sikap kehati-hatian ini diambil untuk mencegah upaya penghambatan proses pencarian dan penangkapan yang sedang berlangsung.
"Oh jangan dibukalah, nanti dia lari lagi," pungkasnya dengan nada tegas.
Dugaan Modus dan Potensi Kerugian Negara
Dalam kasus Petral, Riza Chalid diduga kuat memanfaatkan kebocoran informasi rahasia internal perusahaan mengenai kebutuhan pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan jasa pengangkutan. Sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan, ia kemudian diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi proses tender.
Praktik semacam itu, menurut penyelidikan, telah memperpanjang rantai pasokan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, tim gabungan Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan mendetail untuk mengkuantifikasi besaran kerugian negara yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
Ledakan Petasan di Balon Udara Saat Salat Iduladha di Blitar Tewaskan Satu Pemuda, Lukai Dua Anak
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Sudirman-Thamrin pada 31 Mei 2026 karena Bertepatan dengan Hari Raya Waisak
TNI AU Buka Pendaftaran Bintara Gelombang II hingga 20 Juni 2026
Istri Yaqut Jenguk Suami di Rutan KPK, Bawakan Tempe Goreng karena Idap Gerd