Lindungi Gibran Dari Isu Pemakzulan? Jokowi Dicurigai Seret Prabowo ke Masalah Ini!

- Kamis, 03 Juli 2025 | 13:00 WIB
Lindungi Gibran Dari Isu Pemakzulan? Jokowi Dicurigai Seret Prabowo ke Masalah Ini!

PARADAPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menepis ucapan mantan Presiden Jokowi yang sempat menyebut jika pemberhentian presiden harus sepaket dengan wakil presiden (wapres). 


Menurutnya, pemberhentian terhadap jabatan presiden dan wapres bisa dilakukan secara terpisah.


Hal disampaikan Jokowi menanggapi usulan pemakzulan yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap putranya, Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wapres. 


Tanggapan ucapan Jokowi itu disampaikan Biviri dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Abraham Samad SPEAK UP pada Rabu (2/7/2025).


Untuk mematahkan argumentasi Jokowi, Bivitri juga menukil isi Pasal 7 A dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur soal mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.


"Jadi dua respons nih, pertama konstitusi kita di Pasal 7A juga 7 B bilangnya presiden dan garis miring atau dan atau ada katanya dan atau dan atau kalau orang hukum pasti paham. Tapi buat yang sedang menyimak yang enggak belajar hukum harus paham bahwa dan garis miring atau itu artinya bisa dua-duanya, tapi boleh sendiri," ujar Bivitri dalam siniar yang dipantau pada Kamis (3/7/2025).


"Jadi sebenarnya kalau kita mau memakzulkan satu orang, presiden saja atau wakil presiden saja, boleh dilaksanakan secara terpisah, konstitusi kita bilang begitu," sambungnya.


Selain menyanggah, Bivitri mencurigai alasan Jokowi menyebut pembehentian presiden dan wakil presiden harus satu paket itu karena untuk menyeret nama Prabowo. 


Menurutnya, dalil Jokowi itu menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia capres dan cawapres.


"Tapi respons saya yang kedua saya menduga Pak Jokowi bilang gitu sebenarnya untuk bilang bahwa kalau dasarnya putusan 90 (MK) kan Pak Prabowo tidak mungkin tidak tahu," ujarnya.


Halaman:

Komentar