Mantan Kepala BSSN Dharma Pongrekun Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Khawatirkan Kedaulatan Bangsa

- Kamis, 04 Juni 2026 | 00:00 WIB
Mantan Kepala BSSN Dharma Pongrekun Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Khawatirkan Kedaulatan Bangsa

PARADAPOS.COM - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara ini digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (3/6). Dalam persidangan, Dharma menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dinilainya berpotensi menggerus kedaulatan bangsa, terutama jika dikaitkan dengan amandemen International Health Regulations (IHR) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia meminta MK mengambil peran strategis untuk mengkaji secara cermat implikasi hukum dan kebijakan kesehatan nasional ke depan.

Kekhawatiran terhadap Amandemen IHR dan Dampaknya

Dalam sidang yang berlangsung cukup alot itu, Dharma menyoroti sikap pemerintah yang hingga kini belum secara tegas menolak amandemen IHR. Menurutnya, diamnya pemerintah terhadap perubahan regulasi kesehatan global itu justru membuka celah bagi intervensi asing dalam kebijakan kesehatan nasional.

“Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa,” kata Dharma dalam persidangan.

Ia mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman laten yang bisa diaktifkan kapan saja melalui kebijakan kesehatan global. Lebih jauh, Dharma menilai keberadaan UU Kesehatan yang baru justru memperbesar ruang bagi pengaruh asing tersebut.

Pasal 446 dan Potensi Benturan dengan Kebebasan Berkeyakinan

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama dalam gugatan ini adalah Pasal 446 UU Kesehatan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah maupun kejadian luar biasa. Dharma menilai ketentuan ini bisa menjadi masalah serius jika diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi karena alasan keyakinan agama atau kepercayaan tertentu.

“Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi,” ujarnya.

Ia menghubungkan kekhawatiran ini dengan tiga hal sekaligus: amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, dan kemungkinan penetapan status pandemi atau kejadian luar biasa di masa depan. Masing-masing poin itu, menurut Dharma, mungkin tidak tampak bermasalah jika berdiri sendiri. Namun, ketika ketiganya saling terkait, potensi risiko terhadap kedaulatan negara menjadi nyata.

Harapan pada Kebijaksanaan Hakim Konstitusi

Di tengah ruang sidang yang hening, Dharma menekankan bahwa permohonan yang diajukannya bukanlah sekadar gugatan prosedural. Ia ingin MK benar-benar mencermati implikasi jangka panjang dari UU Kesehatan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Di sinilah letak kekhawatiran kami. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati secara mendalam,” tuturnya.

Ia juga menyentuh soal pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurut Dharma, keadilan tidak semata-mata ditentukan oleh bunyi pasal dalam undang-undang, melainkan juga oleh kebijaksanaan hakim dalam menerapkannya.

“Saya percaya keadilan tidak hanya perlu ditegakkan, tetapi juga harus dipercaya oleh masyarakat,” kata Dharma.

Di akhir pernyataannya, ia meminta para hakim konstitusi untuk mempertimbangkan perkara ini dengan sangat hati-hati. Sebab, menurutnya, uji materi ini menyangkut arah dan masa depan bangsa.

“Uji materi ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut arah kedaulatan bangsa ke depan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dharma juga menyampaikan harapan agar masyarakat tetap bisa menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing tanpa tekanan dari kebijakan kesehatan yang dinilainya terlalu kaku. “Bantulah kami agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai iman dan kepercayaan yang kami anut,” ucapnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar