PARADAPOS.COM - Innalillahi, demikian tweet X Muhammad Said Didu.
Hanya karena beda politik, Tom langsung "dihajar", vonis 4,6 tahun penjara.
"Innalillahi."
Menurut mantan Menteri BUMN ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, hanya dengan alasan.
1. Melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.
"Maka siap2lah semua pjbt yg menugaskan BUMN dan BUMN tsb kerjasama dg swasta masuk penjara."
"Padahal kerja dan dg swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN, tapi yg disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya."
2. Keuntungan swasta dari kerjasama dg BUMN dianggap kerugian negara.
3. Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang, padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.
4. Tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut.
5. Tidak ditemukan mensrea (niat jahat).
Menurut Said Didu, agar publik tahu Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi.
Seperti halnya dengan Anies Baswedan, serta Hasto Kristiyanto.
"Tapi karena beda politik langsung "dihajar."
Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.
Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.
Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih, untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
"Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara," ucap Hakim Ketua.***
Sumber: hukamanews
Artikel Terkait
Fathullah Syahrul: Terlalu Jauh Bandingkan Cak Imin dengan Bahlil
Roy Suryo Yakin Prof Sofian Effendi Dibungkam Geng Solo
Soal Pernyataan Eks Rektor UGM, Syahganda Nainggolan: Gerakan Rakyat sedang Menghukum Jokowi
Keaslian Ijazah Ditolak, Intimidator Bergerak