Pulihkan Citra Polri Bagusnya Listyo Mengundurkan Diri

- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:40 WIB
Pulihkan Citra Polri Bagusnya Listyo Mengundurkan Diri



PARADAPOS.COM -Insiden meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025, tidak bisa begitu saja dikategorikan kesalahan oknum polisi.

Demikian pandangan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Juju Purwantoro melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.

Menurut Juju, peristiwa yang menimpa Affan tersebut bisa melanggar Pasal 359 KUHP yakni "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".    




"Bahwa meninggalnya Affan tersebut, walaupun tidak dimaksudkan sama sekali oleh pengemudi rantis Brimob, akan tetapi kematian tersebut akibat lalai dan kurang hati-hati (delik culpa)," kata Juju.

Bisa dianggap memenuhi unsur culpa, kata Juju, jika pelaku tidak melakukan tindakan kehati-hatian atau pendugaan yang seharusnya ia lakukan, meskipun ia seharusnya dapat memprediksi kemungkinan timbulnya akibat.

Demi segera memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan pemerintahan Prabowo Subianto, Juju mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengundurkan diri.

"Institusi Polri harus segera dilakukan reformasi secara menyeluruh guna menyikapi perkembangan situasi keamanan sosial dan politik pemerintahan saat ini," kata Juju.

Juju menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Institusi Polri harus dipulihkan demi mendukung pemerintah dalam menjaga Kamtibmas sesuai Tribrata dan penegakkan hukum. 

"Kekacauan (chaos) di masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi, politik dan keamanan nasional harus dicegah," tutup Juju. 

Sumber: RMOL 

Komentar