Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas 12 Provinsi Berkedok Adopsi

- Rabu, 25 Februari 2026 | 06:25 WIB
Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas 12 Provinsi Berkedok Adopsi

PARADAPOS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas provinsi yang beroperasi dengan modus penjualan terselubung adopsi. Operasi yang digelar sejak November 2025 ini berhasil menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi. Jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari calon pembeli.

Modus dan Jaringan Pelaku

Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi yang diterima Dit Tipid PPA-PPO Bareskrim Polri pada akhir November 2025. Penyidikan kemudian mengerucut pada sebuah jaringan yang menjual bayi dengan kedok proses adopsi ilegal. Wilayah operasinya sangat luas, mencakup setidaknya 12 provinsi, dari Jakarta, Jawa, hingga Bali, Kalimantan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, memaparkan rincian para pelaku. Dari 12 tersangka, delapan orang berperan sebagai perantara dan empat lainnya adalah orang tua kandung yang menjual anaknya sendiri.

"Kasus ini terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi yang terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua," jelasnya dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Peran Masing-Masing Tersangka

Para perantara diduga memiliki wilayah operasi yang spesifik. NH, misalnya, aktif menjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Sementara LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Tersangka lain seperti S beraksi di wilayah Jabodetabek, dan EMT di Banten, Jakarta, serta Kalimantan Barat.

"Dari kelompok perantara, kami menetapkan delapan orang tersangka dengan peran berbeda-beda. NH, seorang perempuan, diketahui menjual bayi di wilayah Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA, juga perempuan, beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi," beber Nurul Azizah.

Adapun dari kelompok orang tua, CPS diduga menjual bayinya kepada NH di Yogyakarta. Sementara DRH dan RET disebutkan menjual bayi mereka kepada LA di Tangerang, Banten.

Penyidikan dan Barang Bukti

Untuk mengungkap jaringan yang rumit ini, penyidik telah memeriksa 60 saksi, meliputi ahli pidana, perwakilan rumah sakit, perbankan, serta saksi-saksi pendukung lainnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli dengan kedok adopsi," terang perwira tinggi Polri tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi. Barang-barang ini menjadi alat vital bagi pelaku untuk berkomunikasi, melakukan transaksi keuangan, dan mengelabui korban maupun calon pembeli.

Ancaman Hukum dan Imbauan

Para tersangka menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan tiga pasal undang-undang terkait, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan TPPO, dan UU TPPO dalam negeri. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, plus denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Polri pun mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Praktik keji perdagangan manusia, khususnya bayi, sering kali dibungkus dengan narasi pencarian orang tua asuh atau adopsi yang tidak melalui jalur resmi.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang demi memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan kelompok rentan," tegas Nurul Azizah menegaskan komitmen institusinya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak yang prosedurnya terkesan instan dan mengabaikan proses hukum yang sah. Tujuh bayi yang berhasil diselamatkan dalam operasi ini saat ini berada dalam penanganan Kementerian Sosial untuk menjalani asesmen dan mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar