Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Pro Kontra Klaim Kerugian Negara di Sidang Praperadilan
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman Paris Hutapea, selaku penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat kliennya.
Klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi. Roy menegaskan bahwa pernyataan Hotman Paris tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung ini.
Alat Bukti Kerugian Negara dari BPKP
Roy Riadi menjelaskan bahwa dalam uji praperadilan, jaksa selaku pihak termohon telah menghadirkan empat alat bukti. Dua di antaranya secara tegas menunjukkan indikasi kerugian negara, yaitu:
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.
- Surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
Roy juga menambahkan bahwa surat tugas dari pimpinan BPKP untuk menghitung kerugian negara telah diterbitkan, yang memperkuat posisi kejaksaan.
Artikel Terkait
Mutasi Jaksa Nurcahyo ke Kajati Kalteng Usai Tangani Kasus Nadiem Makarim
Polisi Gadungan Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta, Ini Modus & Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Klaim Muhammad Kerry Adrianto Riza: Bantah Ayahnya, Riza Chalid, Terlibat Korupsi Pertamina Senilai Rp285 Triliun