Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Pro Kontra Klaim Kerugian Negara di Sidang Praperadilan
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman Paris Hutapea, selaku penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat kliennya.
Klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi. Roy menegaskan bahwa pernyataan Hotman Paris tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung ini.
Alat Bukti Kerugian Negara dari BPKP
Roy Riadi menjelaskan bahwa dalam uji praperadilan, jaksa selaku pihak termohon telah menghadirkan empat alat bukti. Dua di antaranya secara tegas menunjukkan indikasi kerugian negara, yaitu:
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.
- Surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
Roy juga menambahkan bahwa surat tugas dari pimpinan BPKP untuk menghitung kerugian negara telah diterbitkan, yang memperkuat posisi kejaksaan.
Keterangan Hotman Paris Dinilai Tidak Utuh
Roy Riadi lebih lanjut mengkritik pernyataan Hotman Paris yang dianggapnya disampaikan secara sepotong-sepotong dan tidak utuh. Ia menegaskan bahwa hasil audit pengawasan BPKP justru telah menemukan kerugian negara dalam kasus pengadaan chromebook ini. Roy menekankan bahwa pembahasan substansi pokok perkara seperti ini sebenarnya bukanlah kewenangan pengujian dalam sidang praperadilan.
Klaim Hotman Paris: BPKP Nyatakan Tak Ada Kerugian
Sebelumnya, Hotman Paris bersikukuh dengan pendiriannya. Ia menyatakan bahwa BPKP sebagai lembaga sah negara telah menyimpulkan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Oleh karena itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dinilai bertentangan dengan hasil audit lembaga negara tersebut.
Hotman juga mengungkapkan bahwa dalam seluruh proses pemeriksaan berita acara, tidak ada satu pun pertanyaan yang menyangkut kerugian negara, melainkan hal-hal yang bersifat umum.
Artikel Terkait
Propam Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar, Ini Fakta-Faktanya!
KPK Selidiki Dapur Haji, Tak Hanya Kuota yang Diperiksa!
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Tuntas Korupsi 3,5 Ton Emas & TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Tuntas Korupsi 3,5 Ton Emas & TPPU Rp 189 T di Bea Cukai