PARADAPOS.COM -Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, didorong untuk menjadi justice collaborator.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Survei dan Poling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, saat dihubungi RMOL, Sabtu, 6 September 2025.
"Hak mengajukan sebagai justice collaborator bisa dilakukan Nadiem," ujar Igor.
Menurutnya, Nadiem yang telah resmi sebagai tersangka bisa menyampaikan fakta-fakta yang tertutup apabila menjadi justice collaborator.
Utamanya, apabila terdapat tekanan penguasa yakni Presiden ke-7 Joko Widodo, yang kala itu merupakan bosnya ketika masih menjadi Mendikbud.
"Dugaan keterlibatan Jokowi juga seharusnya berani diungkap Nadiem apabila berani mengajukan diri sebagai justice collaborator," tuturnya.
"Sebab, di posisi itu dia mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum, untuk mengungkap suatu tindak pidana," demikian Igor menambahkan.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.
Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Arie & Projo Disarankan Gabung PSI, Bukan Gerindra: Analisis Lengkap
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Tanda Jauh dari Jokowi? Ini Kata Pengamat
Elektabilitas Gerindra Anjlok? Analisis Dampak Masuknya Budi Arie & Projo
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar: Nilainya Tembus Rp200 Miliar?