Penerima Bansos Dipangkas 2 Juta Orang, Ini Penyebab dan Dampaknya

- Senin, 03 November 2025 | 12:05 WIB
Penerima Bansos Dipangkas 2 Juta Orang, Ini Penyebab dan Dampaknya

Penerima Bansos Dipangkas Hingga 2 Juta Orang Melalui Pemutakhiran Data

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengungkapkan bahwa jumlah penerima bantuan sosial (bansos) telah berkurang sekitar 2 juta penerita manfaat. Pengurangan ini dilakukan melalui proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sedang berlangsung.

Proses Pemutakhiran Data Bansos Masih Berjalan

Menurut Wamensos, data penerima bansos yang saat ini tersedia belum bersifat final. Proses pemutakhiran data masih terus dilakukan, sehingga jumlah penerima bansos kemungkinan masih akan berkurang lagi. Pemutakhiran ini mencakup berbagai faktor seperti data penerima yang telah meninggal dunia hingga masyarakat yang mengalami peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Penerima Bansos Pengguna Judi Online Akan Dihapus

Kementerian Sosial juga akan mencoret nama penerima bansos yang rekeningnya tercatat melakukan transaksi judi online. Saat ini, Kemensos sedang melakukan pemutakhiran data khusus untuk rekening-rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online tersebut.

Transisi Menuju Data Tunggal yang Lebih Akurat

Pembersihan data penerima bantuan sosial ini merupakan bagian dari proses transisi menuju penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih akurat dan transparan. Data penerima bansos bersifat dinamis karena berbagai faktor seperti kematian, kelahiran, atau perpindahan tempat tinggal.

Proses Verifikasi dan Validasi Data Bansos

Setelah dilakukan pemutakhiran, data tersebut diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bansos. Proses ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Perbaikan Kesalahan Data Penerima Bansos

Penyusutan jumlah penerima bansos hingga jutaan orang ini merupakan hasil dari perbaikan kesalahan data, termasuk inclusion error (penerima yang seharusnya tidak berhak) dan exclusion error (penerima yang seharusnya berhak tapi tidak terdaftar). Penerima yang tidak berhak akan diganti dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang memang berhak menerima bantuan sosial.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar