paradapos.com - Pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk atau SMGR ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Penetapan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk sebagai Objek Vital Nasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemenperin RI Nomor 4783 tahun 2023.
Penetapan ini merupakan langkah strategis guna mendukung kelancaran kegiatan produksi.
Pabrik semen di Rembang tersebut ditetapkan sebagai Obvitnasi karena dinilai telah berkontribusi positif dalam kebutuhan penting bagi kesejah teraan rakyat.
Selain itu juga berperan dalam meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.
Perseroan juga menjadi motor penggerak program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Baca Juga: Berdiri Sejak 2014, Museum di Jember Ini Jadi Gudangnya Ilmu Tembakau dan Terapkan Berbagai Inovasi
Artikel Terkait
Update Harga Bahan Pokok Hari Ini 3 November 2025: Cabai & Minyak Goreng Naik, Beras Medium Ikut Melonjak
Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Ini Harapan Menhub untuk Nataru & Lebaran 2026
MSIN (MNC Digital Entertainment) Raup Rp2,9 Triliun di 2025, Pendapatan Tumbuh 26%
Superkrane (SKRN) Salurkan Pinjaman USD 6,5 Juta ke CBRE untuk Akuisisi Kapal Offshore