Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali melontarkan cuitan tajam. Ia menyiratkan adanya kekuatan besar yang bekerja di balik layar untuk meredam dua isu paling panas saat ini: usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pengusutan kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Melalui akun X (dulu Twitter), Said Didu menuding ada sebuah "perintah" yang membuat dua isu krusial tersebut kini melemah dan terhambat. Ia bahkan secara spesifik menunjuk arah datangnya perintah tersebut.
"Karena infonya ada 'perintah singkat' dari Solo: Hambalang harus pegang komitmen," cuit Said Didu pada Sabtu (12/7/2025).
Lebih jauh, ia mengaitkan dugaan intervensi ini dengan sebuah kesimpulan yang mengejutkan, menyebutnya sebagai sinyal berlanjutnya kekuasaan Jokowi secara de facto.
"Kalau info ini benar, maka ini bukan lagi matahari kembar, tapi ini adalah Jokowi 3 periode," tegas Said Didu.
Tudingan ini muncul di tengah gencarnya upaya Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendorong pemakzulan Gibran. Mereka berargumen bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres cacat hukum karena diselimuti pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Sehingga Putusan Nomor 90 terindikasi kejahatan konstitusi terencana dan terorganisir,” kata inisiator forum, Dwi Tjahyo Soewarsono, dikutip Minggu (13/7/2025).
Di sisi lain, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan ke polisi juga terus berjalan. Polda Metro Jaya bahkan telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yang berarti ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat lalu.
Sumber: suara
Foto: Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2005-2010, Said Didu. (tangkap layar/ist)
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Produktif Jadi Tambak Udang Ilegal di Batang, Negara Rugi Rp32 Miliar
Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Empat ASN Pemkot Jambi Dipanggil Usai Viral Flexing Rencana Belanja Gaji ke-13
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai Tersangka Kelima Korupsi Motor Listrik Program MBG