paradapos.com - Bagaimana cara mengambil uang di BPJS Ketenagakerjaan? Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun. Berikut syarat da ketentuan yang wajib Anda ketahuui.
Bagi para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini ada kabar gembira. Mereka tidak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang perlu dipahami dengan baik.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari JHT sendiri biasanya dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA).
Program ini menjadi salah satu layanan yang sangat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat memberikan stabilitas ekonomi terutama setelah memasuki usia pensiun atau saat sudah berhenti bekerja.
Baca Juga: Ini Cara BRI Peduli, Pilah Dan Kelola 5,5 Ton Sampah Saat Rayakan HUT Ke-128 Di GBK
Namun, kabar baiknya adalah bahwa saat ini syarat pencairan JHT sudah tidak lagi mengacu pada peraturan lama.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat