PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut. Kepastian ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (6/7/2026), hakim menilai status tersangka dan proses penahanan terhadap Asrul telah sah secara hukum.
Komitmen KPK: Proses Hukum Berlanjut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya akan tetap bekerja sesuai koridor hukum. Ia menegaskan, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti meskipun ada gugatan dari pihak tersangka.
“KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan, tim penyidik juga akan fokus menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat. Semua itu, kata Budi, dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak para pihak yang berperkara.
Apresiasi Atas Putusan Hakim
Budi mengungkapkan bahwa KPK mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan ini menjadi penegasan bahwa proses penyidikan yang berjalan selama ini sudah sesuai dengan aturan.
“Melalui putusan tersebut, pengadilan pada pokoknya menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Budi.
Ia juga mencermati bahwa hakim telah mempertimbangkan secara mendalam alasan penahanan terhadap Asrul. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kondisi kesehatan tersangka yang sempat dijadikan dalil dalam gugatan.
Hak Kesehatan Tersangka Tetap Terpenuhi
Menurut Budi, majelis hakim menilai bahwa kondisi kesehatan Asrul tidak menjadi penghalang untuk menjalani masa tahanan. KPK, lanjutnya, telah memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Karena selama menjalani penahanan, yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang standby 1x24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK,” imbuhnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik mengenai perlakuan terhadap tersangka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu. KPK menegaskan bahwa prosedur penahanan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengorbankan proses hukum.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Peradi Bersatu: Roy Suryo Jangan Bergembira Dulu, Putusan Praperadilan Tak Sentuh Pokok Perkara
InJourney Airports Siapkan Enam Maskapai untuk Aktifkan Kembali Bandara Husein Sastranegara Bandung
Kampung Kayutangan Heritage Diserbu 5.000 Wisatawan per Hari Selama Libur Sekolah
DEN Desak PLN Audit Daya Mampu Seluruh PLTU untuk Cegah Gangguan Pasokan Listrik