PARADAPOS.COM - Ibu kandung seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan di Sukabumi, Jawa Barat, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lisna, nama ibu tersebut, mendatangi kantor LPSK di Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026, didampingi tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan anggota DPR. Langkah ini diambil setelah ia mengalami sejumlah ancaman usai bersuara dan melaporkan dugaan penelantaran oleh ayah kandung anaknya ke polisi.
Permohonan Perlindungan dan Dugaan Ancaman
Dalam jumpa pers, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa permohonan Lisna diajukan karena kondisinya yang terganggu secara fisik dan psikis. Menurut hasil wawancara awal, Lisna mengalami teror setelah vokal menuntut keadilan untuk anaknya.
Sri Suparyati memaparkan, "Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan beberapa orang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya."
Ancaman melalui panggilan telepon itu, lanjutnya, berisi intimidasi agar Lisna tidak ikut campur dalam proses hukum kasus kematian anaknya. Identitas para peneror masih belum terungkap.
Proses Asesmen dan Koordinasi dengan Kepolisian
LPSK saat ini tengah melakukan asesmen mendalam terhadap kondisi fisik dan psikologis Lisna. Proses ini penting untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat dan mengukur tingkat ancaman yang dihadapinya.
"Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kaitannya dengan psikososial," jelas Sri Suparyati.
Bersamaan dengan asesmen, lembaga tersebut berencana segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut," tuturnya.
Dukungan dari KPAI dan Dorongan untuk Perluasan Penyidikan
Kehadiran KPAI dalam pendampingan ini menunjukkan perhatian serius dari lembaga negara. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa koordinasi dengan LPSK dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi ibu kandung korban, yang dinilai krusial bagi pengungkapan kasus.
Jasra Putra mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelaahan dan mendorong penyelidikan yang lebih luas. "Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, (yakni) bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh," katanya.
Konteks Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Seruan dari Anggota DPR
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka yang turut mendampingi mengungkap konteks lebih dalam. Ia menyebut Lisna juga merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat masih berumah tangga dengan ayah kandung korban.
Rieke menegaskan, "Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS." Ia mendorong polisi agar tidak memandang kasus ini sebagai peristiwa tunggal dan mengusut semua pihak yang mungkin terlibat, tidak hanya terfokus pada ibu tiri.
Di sisi lain, kuasa hukum Lisna, Krisna Murti, menyampaikan apresiasi atas respons berbagai pihak. "Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya," ujarnya.
Artikel Terkait
Takjil Lengkap Rp30 Ribu di Sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya
Jalan Waduk Pluit Selatan Rusak Parah, Warga Keluhkan Kendaraan Sering Ngegasruk
Tarif Impor AS untuk Indonesia Turun Jadi 15%, Airlangga Tegaskan Perjanjian Bebas Bea Tetap Berlaku
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta Jumat 27 Februari 2026