Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa

- Sabtu, 01 November 2025 | 11:50 WIB
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa

Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa

Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial. Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.

“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Proses Pemeriksaan 12 Terlapor

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum dapat diperiksa karena sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri.

“Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi. Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.

Daftar Nama Terlapor dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor. Di antaranya adalah:

  • Eggi Sudjana
  • Rizal Fadillah
  • Kurnia Tri Royani
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa)
  • Abraham Samad
  • Mikhael Sinaga
  • Nurdian Susilo
  • Aldo Husein

Dasar Hukum dan Kronologi Laporan

Kasus ini ditangani setelah laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Laporan utama tersebut dilayangkan ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

Halaman:

Komentar