Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial. Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Proses Pemeriksaan 12 Terlapor
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum dapat diperiksa karena sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri.
“Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi. Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.
Daftar Nama Terlapor dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor. Di antaranya adalah:
- Eggi Sudjana
- Rizal Fadillah
- Kurnia Tri Royani
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa)
- Abraham Samad
- Mikhael Sinaga
- Nurdian Susilo
- Aldo Husein
Dasar Hukum dan Kronologi Laporan
Kasus ini ditangani setelah laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Laporan utama tersebut dilayangkan ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya
BREAKING: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari! Kronologi & Fakta Terbaru