PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan dua mantan perwira menengah, AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kejahatan narkotika. Penetapan status hukum keduanya dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada Rabu, 29 April 2026. Didik merupakan eks Kapolres Bima Kota, sementara Malaungi adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Suasana di Markas Bareskrim Polri tampak berbeda sore itu. Dua foto resmi yang beredar memperlihatkan kedua tersangka tanpa atribut kebesaran institusi yang dulu mereka kenakan. Didik tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor β94β dan tulisan Bag Tahti di bagian dada kiri. Rambutnya dipotong pendek, kumis tipis, dan janggut tipis di dagunya. Ia berdiri tegak, tangan di samping badan, tanpa ekspresi berarti. Sementara itu, Malaungi hadir dengan rompi tahanan oranye bernomor 15. Wajahnya datar, menatap lurus ke depan, berdiri di depan papan ukur tinggi badan.
Penetapan Tersangka dan Pernyataan Resmi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi langsung perkembangan kasus ini. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, ia menjelaskan bahwa gelar perkara telah rampung dilakukan.
βTim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,β ujar Brigjen Eko.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada jeratan narkotika semata, melainkan merambah ke ranah pencucian uang yang kerap menjadi muara dari kejahatan terorganisir.
Lima Tersangka dalam Satu Jaringan
Selain dua mantan perwira tersebut, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Abdul Hamid alias Boy, yang disebut sebagai bandar narkoba di wilayah Bima Kota; Alex Iskandar, adik kandung dari Erwin Iskandar alias Ko Erwin; serta Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang melibatkan sejumlah pihak dalam satu rantai distribusi.
Langkah hukum ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya membidik pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga menelusuri aliran uang yang mengalir dari bisnis haram tersebut.
Kronologi: Dari Asisten Rumah Tangga ke Mantan Perwira
Rangkaian kasus ini bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga yang bekerja untuk Bripka IR dan istrinya, AN. Dari kediaman pasangan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan kemudian dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Hasil penyelidikan mulai mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Saat penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi, polisi menemukan lima bungkus sabu dengan total berat mencapai 488,496 gram. Temuan ini menjadi titik terang yang membuka tabir lebih dalam.
Dari pemeriksaan intensif terhadap Malaungi, muncul dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. Tim gabungan kemudian bergerak ke Tangerang dan menggeledah rumah Didik. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin. AKBP Didik kini dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dan psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji