Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

- Jumat, 24 April 2026 | 02:00 WIB
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan umrah dan haji Uhud Tour, mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pengakuan tersebut disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/4/2026). Ia menyebutkan bahwa sejumlah pimpinan travel haji dan ketua asosiasi lain juga melakukan hal serupa.

Kronologi Pengembalian Dana oleh Khalid Basalamah

Dalam keterangannya kepada wartawan, Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari PT Muhibbah, sebuah perusahaan travel haji yang menawarkan kerja sama kepadanya untuk membawa jamaah menggunakan visa resmi. Sebelumnya, Khalid mengaku biasa memberangkatkan jamaah melalui kuota furoda. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui seluk-beluk pengurusan visa yang dilakukan oleh Komisaris PT Muhibbah, Ibnu Mas'ud.

"PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar kan gitu, iya dikembalikan," kata Khalid di hadapan awak media.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut bukanlah miliknya dan tidak pernah disimpannya untuk kepentingan pribadi. Saat penyidik memintanya dalam proses pemeriksaan, ia langsung menyerahkannya tanpa perlawanan. "Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," ujarnya.

Bantahan Terkait Aliran Uang Haram

Khalid juga membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima aliran uang haram dalam kasus kuota haji ini. Ia menekankan bahwa statusnya hanyalah sebagai jamaah yang terdaftar di PT Muhibbah, dan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK. "Saya tidak tahu soal visa haji yang ternyata bermasalah. Saya tidak punya hubungan dengan mereka," tegasnya.

Suasana di lobi gedung KPK sore itu tampak tenang. Khalid yang mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam terlihat berbincang singkat dengan tim kuasa hukumnya sebelum meninggalkan lokasi. Ia berulang kali menegaskan bahwa dirinya kooperatif selama proses hukum berjalan.

Konfirmasi dari KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengembalian dana oleh Khalid Basalamah memang terjadi. Ia menyebutkan bahwa langkah serupa juga dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya yang turut diperiksa. "Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," jelas Budi.

Sebelumnya, Khalid Basalamah telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK, yakni pada Juni dan September 2025. Dalam setiap kesempatan, ia konsisten membantah keterlibatannya dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha travel haji.

Perkembangan Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Ia diduga bersama-sama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, mengatur kuota haji secara tidak sah. Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pengembangan kasus ini juga membawa dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Asrul diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga kuat berperan dalam pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan imbalan atau kick back kepada pihak Kemenag. KPK terus mendalami jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi yang dinilai merugikan negara dan calon jamaah haji.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar