PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba milik Erwin Iskandar, yang akrab disapa Ko Erwin. Kedua tersangka, Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan, masing-masing diringkus di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Tomang, Jakarta Barat, pada Jumat, 17 April 2026. Mereka diduga berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung hasil transaksi narkoba dari sejumlah sindikat besar.
Peran Kunci Penyedia Data dan Rekening
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Muhammad Jainun bertugas menyuplai data pribadi. Data itu kemudian digunakan untuk membuka rekening penampungan yang menjadi saluran transaksi narkoba jaringan Ko Erwin.
"Tersangka Muhammad Jainun adalah orang yang memberikan data pribadi ke orang lain dengan imbalan untuk membuka rekening penampungan yang digunakan transaksi narkoba jaringan Erwin Iskandar," jelas Eko dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya yang berada di Malaysia, berinisial HB. Ia diminta membuat rekening bank lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking, yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Atas jasanya, Jainun disebut menerima imbalan sekitar Rp 600 ribu per bulan.
Keterlibatan Narapidana dan Residivis
Sementara itu, Ronny Ika Setiawan memiliki peran yang tak kalah penting. Ia diduga membuka rekening penampungan atas perintah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tegal, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka, dia mengaku rekening dibuatnya atas suruhan seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah," ujar Brigjen Eko.
Ronny sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Setelah bebas, ia dikenalkan dengan narapidana bernama Fajar alias Pajero. Hubungan mereka semakin erat setelah Pajero beberapa kali meminjamkan uang kepada Ronny.
Pada Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Ronny sedang bersiap berangkat kerja di sebuah distributor seafood di Tomang, Jakarta Barat, teleponnya berdering. "Tersangka ditelpon saudara Fajar alias Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka," lanjut Eko.
Jejaring yang Lebih Luas
Pengembangan kasus ini membawa polisi pada temuan yang lebih besar. Rekening atas nama Ronny Ika Setiawan ternyata tidak hanya digunakan untuk jaringan Ko Erwin, tetapi juga sebagai penampungan uang untuk sindikat Pak Cik Hendra.
"Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO)," tegas Brigjen Eko.
Rekening-rekening tersebut diketahui digunakan untuk bertransaksi dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Bareskrim Polri menegaskan bahwa para tersangka diduga sadar penuh bahwa rekening atas nama mereka digunakan untuk menampung hasil kejahatan narkotika.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji
Polisi Ungkap Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara
Wakil Ketua KPK Ungkap Pola Korupsi: Uang Haram Kerap Dikucurkan ke Sugar Baby