Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

- Rabu, 29 April 2026 | 02:00 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
PARADAPOS.COM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi yang nilainya mencapai Rp271 miliar. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung.

Pemeriksaan Maraton dan Penahanan

Proses hukum terhadap Arinal berlangsung cukup panjang. Ia menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari. Pantauan di lokasi menunjukkan, mantan gubernur itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dalam pengawalan ketat, ia langsung digiring tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggu.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi

Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana tersebut, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah, justru diduga disalahgunakan. Nilainya mencapai 17,2 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp271 miliar. Pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya, sebuah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama. Keberadaan perusahaan ini kini menjadi sorotan utama penyidik dalam mengungkap aliran dana.

Penyitaan Aset Senilai Rp35 Miliar

Selain menetapkan tersangka, Kejati Lampung juga bergerak cepat mengamankan barang bukti. Sejumlah aset senilai total Rp35 miliar telah disita. Aset-aset tersebut cukup beragam, mulai dari kendaraan mewah, logam mulia, uang tunai dalam berbagai mata uang, hingga puluhan sertifikat tanah. Semua barang bukti itu kini berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan penyidikan.

Pernyataan Kepala Kejati Lampung

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers di kantornya. "Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti pada saudara ARD (Arinal Djunaidi) untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Danang. Setelah penetapan status tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memudahkan koordinasi penyidik dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler