Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi
Dukungan publik terhadap Polda Metro Jaya terus meluas pasca penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dukungan Organisasi Masyarakat dan Tokoh Nasional
Berbagai organisasi masyarakat seperti Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Pernyataan Resmi Indonesia Police Watch
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah bentuk kriminalisasi. "Terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum melalui media massa dan media sosial," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 November 2025.
Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan
Roy Suryo cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan perbuatan pidana yang diselidiki melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.
Status Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Sugeng menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM dan saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo. "Telah diterbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah," jelasnya.
Proses Hukum yang Dilakukan Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.
Dukungan dari MUI dan GMKI
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. "Supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI Prima Surbakti menilai penetapan tersangka sudah tepat karena opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu telah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. "Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto.
Artikel Terkait
Pengamat Ragukan Efektivitas KPK Meski OTT Terus Berjalan
Tersangka Pencurian Emas Rp1,02 Triliun di Kalbar Dapat Tahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Lahan Rp850 Juta
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun Usai Tetapkan Enam Tersangka Suap Impor