Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi

- Senin, 10 November 2025 | 12:25 WIB
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

Dukungan publik terhadap Polda Metro Jaya terus meluas pasca penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dukungan Organisasi Masyarakat dan Tokoh Nasional

Berbagai organisasi masyarakat seperti Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.

Pernyataan Resmi Indonesia Police Watch

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah bentuk kriminalisasi. "Terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum melalui media massa dan media sosial," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 November 2025.

Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan

Roy Suryo cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan perbuatan pidana yang diselidiki melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.

Status Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Sugeng menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM dan saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo. "Telah diterbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah," jelasnya.

Proses Hukum yang Dilakukan Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

Dukungan dari MUI dan GMKI

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. "Supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI Prima Surbakti menilai penetapan tersangka sudah tepat karena opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu telah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.

Jadwal Pemeriksaan Tersangka

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. "Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar