Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi

- Senin, 10 November 2025 | 12:25 WIB
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

Dukungan publik terhadap Polda Metro Jaya terus meluas pasca penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dukungan Organisasi Masyarakat dan Tokoh Nasional

Berbagai organisasi masyarakat seperti Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.

Pernyataan Resmi Indonesia Police Watch

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah bentuk kriminalisasi. "Terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum melalui media massa dan media sosial," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 November 2025.

Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan

Roy Suryo cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan perbuatan pidana yang diselidiki melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.

Status Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Halaman:

Komentar