Kompak Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Kasus Eks Jampidsus yang Diduga Lindungi Aktor Utama Korupsi

- Jumat, 24 Juli 2026 | 01:00 WIB
Kompak Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Kasus Eks Jampidsus yang Diduga Lindungi Aktor Utama Korupsi

PARADAPOS.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum individu, melainkan cerminan kejahatan struktural yang berakar dari hulu pengelolaan sumber daya alam hingga bermuara pada krisis penegakan hukum di Indonesia. Diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026, mengupas tuntas anatomi kasus ini, mulai dari dugaan korupsi batu bara PLTU hingga pencucian uang.

Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia menjadi inisiator diskusi bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung". Acara ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi. Suasana di lokasi diskusi terasa serius, dihadiri oleh mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, hingga masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih dalam seluk-beluk perkara ini.

Publik Diminta Awasi Proses Hukum

Ketua Umum Kompak Indonesia, Martinus Gabriel Goa, menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, ada kekhawatiran serius mengenai objektivitas penanganan kasus ini.

"Selain jeruk makan jeruk, tapi ada indikasi kuat di mana Febrie Adriansyah dilindungi oleh orang kuat di baliknya sehingga hingga saat ini ia belum ditahan kejaksaan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Gabriel dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia menambahkan, kasus ini mengagetkan banyak pihak. Seorang mantan Jampidsus yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum justru tersandung kasus korupsi. Ironi ini, kata Gabriel, menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem.

“Dengan demikian, kita tidak boleh membiarkan tikus-tikus ini bermain. Maka harus diproses dan diusut secara tuntas hingga ke aktor-aktor utama. Artinya, jangan sekadar berhenti di Febrie Adriansyah melainkan penyidik harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang diindikasikan ikut terlibat dalam skandal korupsi ini,” tegas dia.

Jejak Lama yang Kembali Terkuak

Gabriel juga mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan eks Jampidsus dalam praktik korupsi bukanlah hal baru. Ia menyoroti rekam jejak tersangka saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Menurut Gabriel, saat itu Kompak Indonesia sudah menyoroti kinerjanya. Banyak kasus-kasus besar di NTT yang diduga "dipetieskan" atau tidak ditangani secara tuntas. Hal ini, lanjutnya, menjadi pola yang berulang.

“Kompak Indonesia juga meminta Presiden bersama DPR RI agar mengambil alih penanganan perkara ini agar pertarungan antara sesama aparat penegak hukum segera diakhiri. Di saat bersamaan publik juga perlu mengawal secara ketat,” imbuhnya.

Tuntutan Hukuman Berat

Dalam kesempatan yang sama, Gabriel mendesak agar tersangka yang disingkat FA itu dihukum seberat-beratnya. Ia menilai perbuatan tersangka telah merampok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat kecil.

“Maka dari itu harus dihukum seberat-beratnya,” tandas Gabriel.

Ia menambahkan, dugaan keterlibatan FA dalam sejumlah kasus besar seperti korupsi batu bara PLTU, Krakatau Steel, dan korupsi ASABRI telah menyengsarakan rakyat dan menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian negara.

Diskusi Menghadirkan Pakar Hukum

Diskusi yang digelar Kompak Indonesia ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Mereka adalah Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga; Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki; dan Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadi.

Kehadiran para akademisi dan peneliti ini memberikan perspektif mendalam mengenai aspek hukum dan tata kelola anggaran dalam kasus tersebut. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta yang antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar