Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo Cs Tidak Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan
Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya.
Iman menegaskan bahwa penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam proses penyidikan kasus ijazah Jokowi ini. Proses penegakan hukum akan dijalankan secara adil dan berimbang.
Penyidik Akan Periksa Saksi dan Ahli yang Diajukan
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Iman menyatakan bahwa terdapat dua ahli dan tiga orang saksi yang diajukan oleh para tersangka.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?