Roy Suryo Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Hasilnya

- Kamis, 13 November 2025 | 15:25 WIB
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Hasilnya

Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo Cs Tidak Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan

Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya.

Iman menegaskan bahwa penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam proses penyidikan kasus ijazah Jokowi ini. Proses penegakan hukum akan dijalankan secara adil dan berimbang.

Penyidik Akan Periksa Saksi dan Ahli yang Diajukan

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Iman menyatakan bahwa terdapat dua ahli dan tiga orang saksi yang diajukan oleh para tersangka.

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.

Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menyoroti bahwa bukti utama, yaitu ijazah asli Jokowi, dinilai tidak pernah dihadirkan dalam proses penyidikan.

“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

Khozinudin juga menyampaikan protes mengenai perbedaan perlakuan hukum. Ia menyebutkan contoh kasus lain, seperti mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang masih berstatus tersangka setelah dua tahun, serta terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang belum dieksekusi.

Kronologi Kedatangan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo tiba sekitar pukul 10.16 WIB, Rismon Sianipar hadir dengan jas abu-abu, sementara Dokter Tifa telah tiba lebih awal di Gedung Ditreskrimum. Kehadiran mereka didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar