Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo Cs Tidak Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan
Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya.
Iman menegaskan bahwa penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam proses penyidikan kasus ijazah Jokowi ini. Proses penegakan hukum akan dijalankan secara adil dan berimbang.
Penyidik Akan Periksa Saksi dan Ahli yang Diajukan
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Iman menyatakan bahwa terdapat dua ahli dan tiga orang saksi yang diajukan oleh para tersangka.
"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.
Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menyoroti bahwa bukti utama, yaitu ijazah asli Jokowi, dinilai tidak pernah dihadirkan dalam proses penyidikan.
“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.
Khozinudin juga menyampaikan protes mengenai perbedaan perlakuan hukum. Ia menyebutkan contoh kasus lain, seperti mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang masih berstatus tersangka setelah dua tahun, serta terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang belum dieksekusi.
Kronologi Kedatangan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo tiba sekitar pukul 10.16 WIB, Rismon Sianipar hadir dengan jas abu-abu, sementara Dokter Tifa telah tiba lebih awal di Gedung Ditreskrimum. Kehadiran mereka didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah pendukung.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri