KPK Tegaskan Hanya Sita Dokumen, Bukan Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Linda Susanti
Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantah pengakuan saksi Linda Susanti yang menyatakan harta bendanya, termasuk emas dan uang miliaran rupiah, disita dalam penggeledahan terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa yang disita tim penyidik hanyalah dokumen.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan klarifikasi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa masalah yang diadukan Linda Susanti merupakan ranah hukum yang semestinya diselesaikan melalui jalur yang benar, yaitu Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK Akan Panggil Kedua Pihak untuk Adu Bukti
Asep Guntur menjelaskan bahwa Dewas KPK akan memanggil kedua belah pihak untuk mempertemukan dan menguji kebenaran semua bukti yang ada. "Bukti-bukti itu nanti disandingkan. Mana yang benar, mana yang tidak," tegas Asep.
Ia juga menekankan bahwa KPK memiliki dokumentasi lengkap proses penggeledahan dan berita acara penyitaan yang merinci setiap barang yang diamankan. "Jadi jelas apa saja yang kami ambil," ujarnya.
KPK Ungkap Laporan Polisi Terkait Dugaan Penipuan oleh Linda Susanti
Dalam perkembangan lain, KPK justru mengungkap fakta adanya laporan polisi terhadap Linda Susanti di Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan. Menurut Asep, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Linda diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar yang mencapai jutaan, serta 5 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
"Totalnya 5 kilo emas," ungkap Asep. Barang-barang berharga inilah yang kini diklaim Linda sebagai miliknya dan disebut-sebut telah disita oleh KPK.
KPK: Emas dan Uang Tersebut Bukan Barang Sitaan Kami
Asep Guntur dengan tegas menyatakan bahwa KPK tidak pernah menyentuh atau menyita emas maupun uang tersebut. "Diduga, pelapor menyerahkan uang dan emas itu karena saudari Linda mengaku bisa mengurus perkaranya. Jadi itu bukan barang sitaan KPK," pungkasnya.
Dengan demikian, KPK menilai pengaduan Linda Susanti ke Dewas dan laporan ke polisi merupakan jalan terbaik untuk mengungkap kebenaran kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
Bupati Rejang Lebong Ditahan KPK Usai OTT di Bengkulu
KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT di Bengkulu
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati