Sebelum Kajati Sultra, Abdul Qohar Tangani Kasus Harvey Moeis dan Tom Lembong

- Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:40 WIB
Sebelum Kajati Sultra, Abdul Qohar Tangani Kasus Harvey Moeis dan Tom Lembong



PARADAPOS.COM -Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dirotasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara.

Rotasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 325/2025 pada Jumat, 4 Juli 2025.

Posisi Dirdik Jampidsus kini diisi Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung.




Catatan redaksi, Abdul Qohar selama menjabat Dirdik Jampidsus cukup menyedot perhatian karena menangani kasus besar.

Beberapa kasus yang ditangani antara lain dugaan korupsi impor gula di Kemendag. Dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sedang menjalani persidangan dengan status terdakwa.

Kasus lain yang turut ditangani Abdul Qohar adalah perkara suap hakim di kasus vonis bebas Ronald Tannur, hingga kasus korupsi di PT Timah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988. Berbagai posisi pernah ia tempati, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.

Ia juga pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada tahun 2017. Selanjutnya, menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Sumber: RMOL 

Komentar