KPK Amankan Dokumen Penting Usai Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting setelah melakukan penggeledahan di wilayah Lampung Tengah. Tindakan lanjutan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka.
Langkah Lanjutan KPK Pasca Operasi Tangkap Tangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah OTT terhadap sejumlah pejabat Pemkab Lampung Tengah, tim langsung melakukan penyegelan di beberapa titik sebelum melakukan penggeledahan.
"Pasca kegiatan tertangkap tangan, KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dan dalam prosesnya KPK juga telah menyegel beberapa titik di wilayah Lampung Tengah," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Tiga Lokasi Penggeledahan KPK
Penyidik KPK pada Selasa (16/12) melakukan penggeledahan secara maraton di tiga lokasi berbeda yang dinilai relevan dengan penyelidikan. Ketiga lokasi tersebut adalah:
- Kantor Bupati Lampung Tengah
- Kantor Bina Marga
- Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Dokumen Diamankan untuk Pengungkapan Kasus
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen penting. Budi Prasetyo menegaskan bahwa dokumen-dokumen ini akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi ini.
"Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini," tegas Budi.
Latar Belakang Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Diduga, total uang yang diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya:
- Riki Hendra Saputra (RHS) - Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RHP) - Adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo (ANW) - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
- Mohamad Lukman Samsuri (MLS) - Direktur PT Elkaka Mandiri
Penerimaan uang diduga berasal dari fee yang dipatok sebesar 15-20 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Pasal yang Disangkakan
Ardito Wijaya dan sejumlah tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK