Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen penting. Budi Prasetyo menegaskan bahwa dokumen-dokumen ini akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi ini.
"Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini," tegas Budi.
Latar Belakang Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Diduga, total uang yang diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya:
- Riki Hendra Saputra (RHS) - Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RHP) - Adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo (ANW) - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
- Mohamad Lukman Samsuri (MLS) - Direktur PT Elkaka Mandiri
Penerimaan uang diduga berasal dari fee yang dipatok sebesar 15-20 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Pasal yang Disangkakan
Ardito Wijaya dan sejumlah tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Kronologi Korupsi Rp2,1 Triliun
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya 10 Menit, Tak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024