Penipuan Kripto Rp3 Miliar: Pelaku Ngaku Profesor AS Dibekuk Polisi

- Sabtu, 01 November 2025 | 03:00 WIB
Penipuan Kripto Rp3 Miliar: Pelaku Ngaku Profesor AS Dibekuk Polisi

Penipuan Kripto Rp3 Miliar Terungkap, Pelaku Ngaku "Profesor" dari AS

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan investasi kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Modus penipuan trading kripto ini melibatkan pelaku yang mengaku sebagai profesor bersertifikat Amerika Serikat.

Tiga Tersangka Penipuan Kripto Ditangkap di Kalimantan Barat

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan kripto ini dengan inisial RJ, LBK, dan NRA. Penangkapan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat setelah penyelidikan mendalam oleh tim cyber crime.

Modus Ramalan Runtuhnya Pasar Saham

Kasus penipuan investasi kripto ini dimulai dengan pengakuan pelaku yang menyebut diri sebagai profesor berkualifikasi AS. Menurut AKBP Raffles Langgak Putra dari Ditsiber Polda Metro Jaya, pelaku meramalkan keruntuhan pasar saham pada Juni 2025.

"Pelaku membujuk korban untuk mengalihkan investasi ke aset kripto dengan dalih pasar saham akan runtuh," jelas Raffles.

Trik Membuat Korban Percaya

Agar korban percaya, pelaku penipuan kripto melakukan percobaan dengan memprediksi pergerakan saham. "Saat pelaku mengatakan sebuah saham akan naik, ternyata benar-benar naik keesokan harinya. Ini membuat korban yakin akan kemampuan profesor tersebut," tambah Raffles.

Jaringan Penipuan Lintas Negara dengan Malaysia

Investigasi mengungkap sindikat penipuan kripto ini beroperasi lintas negara. Pelaku membuat akun kripto wallet dan mengambil rekening nominee yang kemudian diserahkan ke sindikat scam di Malaysia.

"Rekening-rekening ini digunakan untuk penipuan online, dan pelaku menerima upah dari setiap pembuatan rekening," papar Raffles.

Para tersangka juga mengirimkan telepon genggam, SIM card, buku rekening, dan token bank kepada kurir di Malaysia untuk memverifikasi transaksi dalam aksi penipuan kripto ini.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar