Penipuan Kripto Rp3 Miliar: Pelaku Ngaku Profesor AS Dibekuk Polisi

- Sabtu, 01 November 2025 | 03:00 WIB
Penipuan Kripto Rp3 Miliar: Pelaku Ngaku Profesor AS Dibekuk Polisi

Penipuan Kripto Rp3 Miliar Terungkap, Pelaku Ngaku "Profesor" dari AS

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan investasi kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Modus penipuan trading kripto ini melibatkan pelaku yang mengaku sebagai profesor bersertifikat Amerika Serikat.

Tiga Tersangka Penipuan Kripto Ditangkap di Kalimantan Barat

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan kripto ini dengan inisial RJ, LBK, dan NRA. Penangkapan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat setelah penyelidikan mendalam oleh tim cyber crime.

Modus Ramalan Runtuhnya Pasar Saham

Kasus penipuan investasi kripto ini dimulai dengan pengakuan pelaku yang menyebut diri sebagai profesor berkualifikasi AS. Menurut AKBP Raffles Langgak Putra dari Ditsiber Polda Metro Jaya, pelaku meramalkan keruntuhan pasar saham pada Juni 2025.

"Pelaku membujuk korban untuk mengalihkan investasi ke aset kripto dengan dalih pasar saham akan runtuh," jelas Raffles.

Halaman:

Komentar