Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, secara resmi mempersilakan Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mengajukan praperadilan. Hal ini disampaikan jika mereka keberatan dengan hasil penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan," tegas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Penyidikan Dilakukan Secara Transparan dan Profesional
Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara transparan, profesional, dan proporsional. Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah hukum yang komprehensif, termasuk dua kali gelar perkara, dua kali asistensi Bareskrim, hingga menggelar gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta menghadirkan 22 keterangan ahli dari berbagai bidang ilmu untuk mendukung penyelidikan.
Gelar Perkara Khusus dan Bukti Ijazah Asli
Sebagai tindak lanjut permohonan Roy Suryo Cs, Polda Metro Jaya telah menggelar gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025. Salah satu momen penting dalam forum tersebut adalah penunjukkan ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, yang disita dari pelapor," jelas Kombes Iman Imanuddin.
Komitmen Akuntabilitas dan Kepastian Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa gelar perkara khusus ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyidikan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin profesionalitas dalam penanganan perkara.
"Gelar perkara khusus ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin objektivitas penyidikan," kata Budi Hermanto.
Penyidik kini akan memenuhi semua rekomendasi dari gelar perkara khusus tersebut untuk kelengkapan berkas perkara sebelum memberikan kepastian hukum akhir.
Artikel Terkait
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji