Meski sudah diajukan, waktu pasti pemanggilan Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi ahli belum diketahui. Jahmada menyebut hal ini terkait dengan masa libur akhir tahun. "Kapan itu dipanggil kita belum tahu. Ini kan sudah mau melibur libur-libur akhir tahun segala macam," tambahnya.
Yang penting, menurutnya, pihaknya telah memenuhi langkah hukum dengan menambahkan nama-nama tersebut dalam proses penyidikan.
Dasar Hukum Pengajuan Saksi Ahli
Jahmada menegaskan bahwa pengajuan saksi ahli ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Perkap Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 33 ayat 1 dan 2.
"Pasal 33 ayat 2, kita boleh mengajukan ahli, itu tercatat dalam perkap tersebut. Karena ini perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat," jelas Jahmada Girsang. Ia menekankan bahwa semua proses akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku, tanpa melangkahi aturan.
Dengan ditetapkannya Rocky Gerung sebagai saksi ahli, proses hukum kasus ijazah Presiden Jokowi ini semakin memasuki tahapan substantif yang dinantikan publik.
Artikel Terkait
Tri Taruna Fariadi Diserahkan ke KPK, Langsung Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka KPK Sarjan: Ketua Acara Mancing Mania Bersama Wapres Gibran Terungkap Modus Ijon
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Ini Kata Yadyn Palebangan
AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH