Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, secara resmi telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya.
Konfirmasi Resmi dari Divisi Humas Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025. Meski demikian, detail konstruksi kasus ini belum dijelaskan lebih lanjut.
Dasar Hukum dan Surat Penetapan Tersangka
Penetapan Hellyana sebagai tersangka didasarkan pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. Surat resmi ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
Pasal-pasal yang Dijerahkan kepada Wagub Hellyana
Dalam kasus ini, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain:
- Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
- Pasal 264 KUHP.
- Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Awal Laporan dan Pelapor
Proses hukum ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini kini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah penyidikan lebih lanjut terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi: Saksi KKN Dianggap Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya
KPK Akui Peran Warganet Bongkar Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Dua Kasus Korupsi Ditangani Bersamaan