KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor

- Senin, 12 Januari 2026 | 02:00 WIB
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji - Paradapos.com

KPK: Masih Ada Travel Haji Ragu-Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel haji yang ragu-ragu untuk mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, nilai pengembalian uang yang telah diterima KPK baru mencapai sekitar Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih menunggu dan mendorong pihak-pihak terkait untuk segera mengembalikan aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

"KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Budi menambahkan, progres penyidikan sudah sangat positif dengan telah ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Ia mempersilakan pihak yang belum mengembalikan uang untuk tidak ragu lagi menyerahkannya.

Dua Tersangka Sudah Ditentukan

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus dilakukan, dengan dugaan awal kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Larangan Bepergian dan Kronologi Perkara

KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; serta Gus Alex yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Pembagian Kuota Haji yang Disorot

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji ditetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi pada 2023 justru dibagi masing-masing 50% untuk reguler dan khusus.

Pembagian ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, dengan ketentuan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar