PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 07:25 WIB
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis, menyusul pernyataannya dalam sebuah video yang viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan yang menjerat Hotman dengan Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023 tentang penghinaan.

Suasana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tampak sibuk ketika perwakilan PWI melayangkan laporan pada malam hari. Gedung yang biasanya sunyi di jam tersebut, mendadak menjadi pusat perhatian para wartawan yang meliput proses hukum ini. Laporan ini menjadi buntut dari sebuah video yang memperlihatkan Hotman Paris melontarkan pernyataan kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026 lalu.

Pernyataan Kontroversial yang Memicu Laporan

Dalam video yang beredar luas, Hotman Paris terlihat berdebat dengan para jurnalis. Dua kalimat yang menjadi sorotan utama adalah, “kalau lu ga ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “kamu punya otak gak”. Pernyataan ini dinilai oleh PWI telah merendahkan martabat dan melukai seluruh insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

Atas peristiwa ini, pelapor yang merupakan pengurus PWI Pusat langsung mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pengacara yang dikenal dengan gaya flamboyannya tersebut.

Sikap Tegas PWI Pusat

Organisasi profesi wartawan ini tidak tinggal diam. PWI Pusat secara resmi mengambil langkah hukum terhadap Hotman Paris. Mereka menilai bahwa ucapan yang dipublikasikan dalam video tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan telah masuk ke ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, memberikan pernyataan tegas di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," ujar Edison.

Permintaan Maaf Dinilai Belum Cukup

Meskipun Hotman Paris dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik pada hari yang sama, PWI menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Sikap ini menunjukkan bahwa organisasi pers menganggap persoalan ini serius dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak.

Edison menyebut permohonan maaf yang disampaikan belum menunjukkan penyesalan yang tulus atas pernyataan yang dianggap telah mencederai profesi jurnalistik. "Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," tuturnya.

Barang Bukti dan Dukungan Luas

Dalam laporan tersebut, PWI tidak hanya datang dengan membawa dokumen. Mereka juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris kepada penyidik Polda Metro Jaya. Rekaman ini akan menjadi bahan utama yang dipelajari lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Edison menambahkan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya. Hal ini menandakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian luas di kalangan jurnalis tanah air, yang merasa profesi mereka dilecehkan oleh pernyataan kontroversial tersebut.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar