paradapos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan mengenai Presiden yang boleh kampanye dan memihak.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi pada Pers Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Negara pada hari Jumat (26/1/2024).
Di dalam video tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada hari Rabu (24/1/2024) itu untuk menjawab pertanyaan dari para wartawan.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai Menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menunjukkan print berukuran besar terkait pasal UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 299 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
“Ini saya tunjukkin, UU No. 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujarnya.
“Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik kemana-mana,”lanjut Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga menjelaskan mengenai Pasal 281 yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Ketentuan selanjutnya yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menurut Presiden Jokowi, semua yang telah ia sebutkan sudah jelas dan ia berharap agar tidak diinterpretasikan kemana-mana.
“Udah jelas semuanya kok, sekali lagi. Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana,” kata Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Sebut Gedung DPR Akan Terus Dijaga TNI, Koalisi Sipil Protes: Tak Sejalan Tuntutan 17+8!
Isu Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Bakal Dilantik pada Rabu, Ini Kata Bappisus
Santer Isu Menko Polkam dan Menpora Dilantik Besok, Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo?
Gatot Nurmantyo Dianggap Kuat & Layak Jadi Menko Polkam Ketimbang Jenderal Lain, Ini Alasannya!