paradapos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan mengenai Presiden yang boleh kampanye dan memihak.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi pada Pers Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Negara pada hari Jumat (26/1/2024).
Di dalam video tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada hari Rabu (24/1/2024) itu untuk menjawab pertanyaan dari para wartawan.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai Menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Desakan ke Prabowo: Proses Hukum Jokowi dan Luhut Dinanti Publik
Analisis Peluang Prabowo Subianto Menang Pilpres 2029: Petahana Tanpa Lawan?
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro Kontra dan PANDANGAN NasDem yang Mendukung
Rocky Gerung Kritik Hilangnya Tradisi Intelektual 10 Tahun Era Jokowi: Dampak ke Prabowo