Mantan Kadis Koperasi Medan Akui Terpaksa Gelar Fashion Festival Miliaran Rupiah karena Takut Dicopot

- Rabu, 22 Juli 2026 | 12:50 WIB
Mantan Kadis Koperasi Medan Akui Terpaksa Gelar Fashion Festival Miliaran Rupiah karena Takut Dicopot
PARADAPOS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 menguak fakta baru: mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengaku terpaksa menjalankan kegiatan bernilai miliaran rupiah tersebut karena takut kehilangan jabatan. Pengakuan ini disampaikan di hadapan Majelis Hakim Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam. Dalam kesaksiannya, Benny menyeret nama Kahiyang Ayu, yang disebut-sebut meminta penyelenggaraan acara berskala besar itu.

Tekanan dari Atasan dan Keterlibatan Kahiyang Ayu

Benny mengungkapkan bahwa awal mula peristiwa ini terjadi ketika ia dipanggil oleh Kahiyang Ayu. Dalam pertemuan tersebut, Kahiyang bertanya langsung kepadanya. “Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?” ujar Benny menirukan pertanyaan Kahiyang di persidangan. Ia juga menambahkan bahwa pemilihan artis nasional untuk kegiatan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh Kahiyang. Ketakutan akan konsekuensi penolakan menjadi alasan utama Benny dan pejabat lainnya untuk mengikuti arahan tersebut. “Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot,” jelasnya di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini sontak menyita perhatian ruang sidang.

Sorotan Hakim: ‘Kalian Terlalu Takut Sama Bobby’

Merespons pengakuan Benny, hakim anggota Asad Rahim Lubis menyoroti sikap para pejabat yang dinilai berlebihan dalam merespons atasan. “Kalian terlalu takut sama Bobby,” ungkap Asad di persidangan. Kalimat ini seolah menjadi cermin atas budaya kerja yang diwarnai tekanan hierarkis di lingkungan pemerintahan daerah.

Empat Terdakwa dan Modus Korupsi MFF 2024

Kasus ini menyeret empat orang sebagai terdakwa. Selain Benny Iskandar Nasution, terdapat Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh, Kepala Bidang Koperasi UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, serta Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani. Mereka dianggap bertanggung jawab atas rangkaian kejanggalan dalam penyelenggaraan MFF. Kegiatan yang berlangsung pada 10 hingga 13 Juli 2024 di salah satu hotel di Medan ini menggunakan dana dari APBD Kota Medan. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp5.195.523.568 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.857.315.650. Meski ditemukan kejanggalan, anggaran tetap dicairkan dengan nilai Rp4.854.339.300.

Kejanggalan Anggaran dan Aliran Dana

Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah item kursi dalam kontrak yang ternyata sudah disediakan oleh pihak hotel. Lebih lanjut, vendor hanya mengetahui nilai pekerjaan sebesar Rp3.378.207.522. Artinya, terdapat selisih mencolok sebesar Rp1.476.131.778 yang menjadi pokok persoalan. Benny juga disebut meminta pembayaran kepada Mhd Hamdani untuk berbagai keperluan. Permintaan tersebut mencakup fee loading hotel sebesar Rp70.000.000, honorarium koreografer dan music director, serta honorarium desainer nasional seperti Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.

Kerugian Negara dan Jeratan Pasal

Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan mencatat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.530.654. Angka ini menjadi dasar penjeratan hukum bagi keempat terdakwa. Mereka kini dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang selanjutnya masih akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar