PARADAPOS.COM - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri secara mendadak di tengah masa tugas periode keduanya. Pengunduran diri ini terjadi di tengah hiruk-pikuk penyidikan kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang menyeret dua anggota DPR sebagai tersangka, sementara nama Perry sendiri sempat disebut dalam proses penyelidikan. Kasus ini bermula dari pengusutan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023 yang kemudian berkembang menjadi penyidikan aktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari Penyelidikan ke Penggeledahan di Kantor Pusat BI
Publikasi awal mengenai pengusutan kasus ini mulai mencuat ke publik sekitar September 2024. Saat itu, Asep Guntur Rahayu yang masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi bahwa lembaganya tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Namun, hingga 10 Desember 2024, KPK sebenarnya belum menerbitkan surat perintah penyidikan. Artinya, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan sejak pertama kali diumumkan ke publik.
Namun, situasi berubah cepat. Pada 16 Desember 2024, KPK bergerak melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Beberapa ruangan digeledah, termasuk ruang kerja milik Perry Warjiyo sendiri. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen. KPK saat itu belum secara gamblang menyatakan apakah Perry akan diperiksa, hanya menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan diklarifikasi ke pejabat BI terkait.
Usai penggeledahan, Perry membenarkan bahwa sejumlah penyidik KPK mendatangi dan menggeledah beberapa ruangan di Gedung BI pada Senin lalu. Dalam kegiatan tersebut, KPK juga turut mengambil sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR.
"BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI. Di mana kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan," ujar Perry, Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan Berlanjut ke OJK dan Pemeriksaan Saksi
Tak berhenti di BI, KPK kemudian melanjutkan penggeledahan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024). Penyidik menyasar salah satu ruangan Direktorat OJK dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat elektronik. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada satu institusi, melainkan merambah ke lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
Memasuki tahap penyidikan yang lebih intensif, KPK mulai memanggil sejumlah saksi. Pejabat-pejabat BI menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta. Tak hanya itu, KPK juga memeriksa mitra anggota Komisi XI DPR selaku mitra BI serta sejumlah yayasan yang terkait dengan perkara ini. Pemeriksaan saksi ini menjadi fondasi bagi KPK untuk menguatkan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Aliran Dana Mencapai Puluhan Miliar
Puncaknya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024: Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Kedua tersangka diduga menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan kegiatan sosial sebagaimana mestinya.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bukti bahwa Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain. Lebih jauh lagi, Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Nasib Pejabat BI dan OJK: Belum Ada Tersangka dari Lembaga Moneter
Meskipun KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di otoritas moneter, hingga saat ini belum ada satu pun pejabat BI atau OJK yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini meninggalkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah penyidikan akan berhenti di level anggota DPR, atau justru akan merambat lebih jauh ke dalam struktur lembaga keuangan negara? Perkembangan kasus ini tentu masih akan terus dinantikan, mengingat implikasinya yang luas terhadap kredibilitas institusi keuangan dan penegakan hukum di tanah air.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Aliran Dana 46.500 Dolar Singapura ke Menteri Kehutanan yang Diduga Dipungut dari Petani dan Kepala Desa
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim Bersama Enam Anggota dan Personel Polda Aceh
Mahfud MD Kritik Kejaksaan Agung soal Perlakuan Berbeda saat Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi