Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim Bersama Enam Anggota dan Personel Polda Aceh

- Senin, 27 Juli 2026 | 03:25 WIB
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim Bersama Enam Anggota dan Personel Polda Aceh
PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, pada Senin, 27 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan bersama enam anggota jajarannya dan satu personel dari Polda Aceh. Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Peristiwa ini kembali mencoreng nama institusi kepolisian di mata publik.

Penangkapan Dipimpin Tim Gabungan Bareskrim

Proses penangkapan berlangsung setelah Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak di lapangan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. "Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel benar terjadi," ungkapnya.

Enam Anggota dan Satu Personel Polda Aceh Ikut Diamankan

Selain AKP Pardiman, tim juga mengamankan enam orang anggotanya. Tak hanya itu, seorang anggota dari Polda Aceh turut menjadi bagian dari operasi penangkapan ini. "Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakkan hukum narkoba," jelas Eko saat memberikan pernyataan resmi.

Barang Bukti dan Modus Operandi Masih Didalami

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim belum merinci secara detail barang bukti yang berhasil disita. Begitu pula dengan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Eko menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Informasi lebih lanjut mengenai detail operasi dan temuan di lapangan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan lebih lanjut.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler