Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU

- Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB
Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, pengusaha bernama Nurman Herin, yang merupakan rekan kuliah Febrie di Universitas Jambi, resmi menjadi tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 30 Juli 2026. Nurman diduga turut serta dalam praktik pencucian uang yang menjerat koleganya tersebut.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Rudi Margono menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin didasarkan pada kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim 9 penyidik. “Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujarnya dalam konferensi pers. Setelah penetapan tersebut, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Keterkaitan dengan Tersangka Lain

Nurman Herin bukan sekadar nama baru dalam kasus ini. Ia diketahui memiliki hubungan erat dengan para tersangka sebelumnya. Selain menjadi rekan kuliah Febrie Adriansyah, Nurman juga satu almamater dengan tersangka lain, Don Ritto. Jaringan pertemanan sejak masa perkuliahan di Universitas Jambi ini menjadi salah satu benang merah yang diusut oleh penyidik.

Kasus Induk: TPPU Emas dan Uang Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026. Mantan Jampidsus tersebut diduga terlibat dalam TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Febrie didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Suasana di lingkungan Kejagung sendiri terlihat sibuk sejak pengumuman kasus ini. Beberapa pegawai yang ditemui di lokasi enggan berkomentar banyak, namun mengakui bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penambahan tersangka baru ini menandakan bahwa penyidikan terus diperluas untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar