PARADAPOS.COM - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis MDMA atau ekstasi yang dibawa oleh seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS. Tersangka diupah 50.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dan berhasil ditangkap pada Jumat, 31 Juli 2026, setelah petugas mencurigai hasil pemindaian x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Awal Mula Terungkapnya Aksi Kopilot Malaysia
Peristiwa ini bermula dari ketelitian petugas Bea Cukai yang melihat kejanggalan pada hasil pemindaian sebuah koper menggunakan mesin x-ray. Koper tersebut menarik perhatian karena isinya tidak lazim, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
Koper itu kemudian diambil oleh MS yang saat itu tengah mengenakan seragam kopilot lengkap. Penampilannya yang profesional ternyata tidak menyurutkan kecurigaan petugas. MS beserta barang bawaannya langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan secara mendalam.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat koper dibuka dan diperiksa secara teliti, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA dengan berat bruto 26 kilogram atau 25.194,83 gram netto. Barang tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam koper.
“Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto metamfetamin atau sabu di dalam tas milik pelaku,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulisnya.
Pengakuan Tersangka
Dalam interogasi awal, MS mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau senilai Rp220 juta. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengaku bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi kurir narkotika. Kepada penyidik, MS mengaku telah dua kali mengantarkan barang terlarang—satu kali ke Sabah dan satu kali pengiriman ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.
“Seluruh pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan yang terlibat,” tegas Djaka.
Koordinasi dan Pengembangan Kasus
Menindaklanjuti temuan ini, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan pengembangan kasus dapat berjalan optimal dan jaringan di balik penyelundupan ini bisa segera terungkap.
Dampak dan Estimasi Kerugian yang Dicegah
Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, upaya ini juga mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar.
Djaka menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus. Menurutnya, modus penyelundupan yang melibatkan profesi tertentu seperti kopilot ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional semakin berani dan terorganisir.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," pungkasnya.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Dalami Aktor Intelektual Sindikat Hoaks, Nama Bossman Mardigu Ikut Disorot
Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU
Staf Polri di KPK Diduga Bocorkan Sprinlidik dan Peras Bupati Pemalang
Pengamat Pertanyakan Efek Jera OTT KPK: Kepala Daerah Tak Bisa Bedakan Tindak Pidana?